TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sangat penting dilakukan.
Hal itu diungkapkan Muhadjir Effendy bulan November 2021.
Dirinya menyebut, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.
"Sangat urgent karena kita tahu bahwa pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik, mulai dari angka kasus, kemudian kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai," ujar Muhadjir selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
"Tetapi kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara, termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," ucap Muhadjir.
Tiga minggu berlalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3.
Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.
Dikutip dari maritim.go.id, saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbilang sudah berada pada tingkat yang rendah.
Berdasarkan asesmen per 4 Desemmber, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru
Tetapi meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya corona varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada semua pihak untuk tetap waspada dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.
Maka dari itu pemerintah tetap berlakukan beberapa aturan dan syarat perjalanan sebagai langkah penanganan dan pencegahan penyeberan Covid-19 di Indonesia.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Alasannya Tak Bikin Acara yang Picu Kerumunan
Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
- Penumpang dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
- Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memiliki vaksinasi lengkap
- Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri juga harus memiliki hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Aturan Selama Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah menerapkan pelarangan pada seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
- Acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat hanya diizinkan dengan jumlah maksimal tamu 50 orang.
- Disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia
Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir ini menjadi alasan pemerintah melakukan pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk pencegahannya, pemerintah tetap berikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak sebagai langkah untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terbaru dari Pandemi Covid-19.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Mendagri sebut cuma ganti judul
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru.
Tito menyebut istilah PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.
"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masy di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).
Ada beberapa aspek, dikatakan Tito, yang kemudian pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.
Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang juga melandai.
"Dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.
Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.
"Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3," katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Mendagri Sebut Hanya Ganti Judul
"Tapi ini kan semua dinamis.Kita melihat angka-angka indikator kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," tandas Tito.