TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah telah menyiapkan beragam peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya libur panjang selalu menimbulkan peningkatan kasus.
Ditambah lagi sekarang ini telah muncul varian Covid-19 baru, Omicron yang harus diwaspadai.
Peraturan tersebut telah tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Peraturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, salah satunya diatur terkait pengaturan tempat wisata.
Mengingat biasanya masyarakat memanfaatkan momen Nataru untuk berwisata bersama keluarga atau kerabat.
Baca juga: Wajib Vaksin Akan Diberlakukan di Seluruh Objek Wisata Kota Bogor Selama Libur Nataru
Pengaturan Tempat Wisata
Berikut daftar aturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Sabtu (11/12/2021):
- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Baca juga: Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, Ganjar Antisipasi 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
- Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di momen Nataru.
Permintaan Tito tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut diteken Tito pada Kamis (9/12/2021) dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota.
Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Mendagri meminta kepala daerah menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Baca juga: ATURAN TERBARU Nataru 2021/2022 Gantikan PPKM Level 3, Terkait Tempat Wisata, Mall, hingga Gereja
"Untuk dosis pertama mencapai target 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," ungkap Tito dalam Inmendagri.
Selain itu, ia juga meminta kepala daerah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Tito.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto)