TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal dugaan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan Ahmad Dhani dan keluarganya seusai pulang dari luar negeri.
Menurut polisi, persyaratan dan kemudahan proses karantina yang didapat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merupakan benefit yang didapat selaku pejabat negara.
Diketahui, Mulan Jameela merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, proses karantina yang dijalankan oleh Ahmad Dhani dan keluarganya telah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Dalam surat tersebut termaktub proses karantina yang bisa dilakukan oleh pejabat negara untuk melakukan isolasi di Wisma Atlet, hotel maupun di rumah sendiri.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena kita tahu ya salah satu keluarganya itu pejabat. Istri Ahmed Dhani adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jalankan Tugas Negara, Alasan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Berbeda Soal Karantina
Zulpan kembali menekankan, adapun proses karantina di rumah tetap tidak lepas dari pantauan Satgas Covid-19 agar memastikan protokol kekarantinaan dilakukan sesuai aturan.
Terkait hal ini, Zulpan telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pihak Satgas telah mengizinkan pejabat negara boleh melakukan karantina di rumahnya.
"Dalam karantina itu ada aturannya, termasuk untuk pejabat negara. Satgas Covid bukan memberikan kemudahan karantina, tapi ada ketentuan berlaku yang harus dilakukan kita sesuai dengan koordinasi Satgas Covid," tambah Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, tersiar kabar jika Ahmad Dhani dan anggota keluarganya tidak menjalankan karantina usai pulang dari Turki beberapa hari lalu.
Kabar tersebut tersebar dan viral di media sosial yang diblow up oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Ahmad Dhani sendiri membantah kabar tersebut melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis.
Ahmad Dhani dan sekeluarga meluruskan bahwa ia menjalankan proses karantina dan tidak bepergian ke mana-mana usai pulang dari Turki.
Baca juga: Ngeyel Ogah Karantina Habis dari Luar Negeri, Luhut: Ceburin Saja!
"Berdasarkan informasi yang saya terima langsung bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, Minggu (12/12/2021) kemarin.
Ali menjelaskan, bahwa klieenya sudah menjalankan karantina sekeluarga sesuai arahan dari Satgas Covid-19.
Aturan itu dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dengan aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ali.