TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Rabu (15/12/2021).
Hari ini, terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 205 kasus.
Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 4.259.644 kasus.
Data tersebut berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id, pada Rabu pukul 18.52 WIB.
Kabar baiknya, sebanyak 237 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Baca juga: Pfizer Klaim Temukan Obat Covid-19, Bisa Kurangi Kematian Hingga 90 Persen
Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 4.110.811 pasien.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 9 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 143.969 pasien.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Indonesia Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis Terkait Aturan Perjalanan
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memaparkan strategi Indonesia dalam mencegah masuknya varian Omicron.
Menurut Wiku, meski Omicron menunjukkan gejala ringan, tetapi varian ini bisa lebih cepat menular.
Untuk itu, Indonesia dan berbagai negara lain di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina.
Serta memberlakukan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Covid-19 Hanya Butuh Waktu 1,5 Tahun
Dalam mengatasi Omicron ini, Wiku menegaskan Indonesia tidak boleh lengah, mengingat saat ini jumlah kasus aktif Indonesia sudah mulai terkendali.
Terlebih menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya akan dibarengi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata Wiku dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, 19 Provinsi Penuhi Kriteria
Bentuk antisipasi Indonesia dalam strategi pencegahan berlapis ini di antaranya:
- Pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.
- Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.
- Pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Baca juga: Pil Covid-19 Buatan Pfizer Efektif Melawan Omicron dan Melindungi dari Keparahan
Sementara itu, terkait daftar negara yang dibatasi, Wiku menyebut pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
Wiku pun menekankan bahwa kebijakan karantina adalah salah satu kunci pencegahan importasi kasus.
Untuk itu, kebijakan karantina ini harus dipatuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," pungkas Wiku.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)