News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wiku Adisasmito

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan karantina kesehatan bagi WNI, khususnya pejabat setingkat eselon I ke atas yang melakukan perjalanan luar negeri dan tiba di Indonesia.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang disahkan pada Selasa (14/12) itu, diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas yang datang dari luar negeri namun bukan sehabis menjalankan dinas, mereka wajib karantina di hotel.

”Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/12).

Baca juga: Geram Ada Selebgram Suap ASN Agar Tak Karantina, Mahfud MD Curhat Tahan Rindu Demi Bertemu Sang Cucu

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 ini keluar tak lama setelah munculnya sorotan atas karantina anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, bersama keluarga yang baru saja melakukan perjalanan dari Turki.

Namun ada netizen yang mengabarkan bahwa mereka melakukan karantina di rumah dan diduga berjalan-jalan di mal pada masa karantina.

Wiku menjelaskan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 itu diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas yang dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina hanya mereka yang tiba dari luar negeri karena perjalanan dinas.

Selain dispensasi pengurangan durasi karantina, pejabat eselon I ke atas itu juga diperbolehkan menjalani karantina di kediaman masing-masing.

Pengecualian dan dispensasi ini menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga K/L terkait.

Meski menjalani karantina mandiri, Wiku menegaskan pengawasan juga tetap dilakukan kepada mereka.

”Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ucapnya.

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.

Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

“Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.

Dalam keterangannya Wiku menyebut penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. H

al ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

”Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.

Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

”Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujarnya.

Selain dispensasi bagi pejabat eselon I ke atas yang tiba dari perjalanan dinas luar negeri, dalam aturan terbaru ini Satgas Penanganan Covid-19 juga memberi kelonggaran bagi WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Adapun bagi WNI yang hadir dari 11 negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omricon, mereka wajib karantina 14 hari.

Sementara bagi WNA, yang diberi kelonggaran adalah kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Adapun untuk penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta, Wiku menjelaskan ada dua skema.

Pertama, karantina khusus bagi WNI dengan status pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas akan dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian, karantina pelaku perjalanan secara mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Dispensasi karantina dan/atau pengurangan karantina dapat diberikan hanya pada pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan ke luar negeri.(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini