TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (17/12/2021).
Hari ini, terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 291 kasus.
Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 4.260.148 kasus.
Data tersebut berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id, pada Jumat pukul 18.28 WIB.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Jokowi: Waspada Penting, tapi Jangan Panik
Kabar baiknya, sebanyak 205 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 4.111.250 pasien.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 7 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 143.986 pasien.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Digelar, Ini Rekomendasi dari IDAI
Syarat Ibadah Fisik, Pihak Gereja Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, Pemerintah mensyaratkan adanya Satgas Covid-19 di gereja, untuk menekan penularan tidak meluas, terutama pada kegiatan masyarakat saat hari raya Natal 2021.
Terlebih kini, kasus Omicron pertama di Indonesia telah ditemukan.
"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Wisma Atlet Lockdown 7 Hari Guna Mitigasi Penyebaran Lokal Covid-19 Omicron, Ini Penjelasan Kapuskes
Untuk keanggotaannya, Satgas COVID-19 gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan yang ingin berpartisipasi.
Setelah Satgas dibentuk, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19.
Untuk itu bagi masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, diminta tidak lengah dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)