News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Digelar, Ini Rekomendasi dari IDAI

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Di dampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Presiden Jokowi berkeliling dan mengajak ngobrol beberapa anak yang terlihat takut disuntik. TRIBUNNEWS/Biro Pers Presiden/Kris

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terhitung sejak 15 Desember 2021 lalu, pemerintah telah melaksanakan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Terkait hal ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi.

Pertama, merekomendasikan untuk pemberian vaksin Covid-19 Coronavac pada anak golongan 6-11 tahun.

Kedua, vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 milimeter. Lalu diberikan sebanyak dua kali pemberian. Jarak antara dosis pertama dengan kedua adalah 4 minggu.

Baca juga: Orangtua Khawatir Jika Anak Terima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas IDAI

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Pentingnya Balita dan Calon Bayi dalam Kandungan Bebas BPA

Ketiga, anak yang memiliki komorbid atau punya penyakit yang berisiko mengalami komplikasi bila terkena Covid-19 bisa mendapatkan vaksin. Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawat.

Keempat, anak yang telah sembuh, termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kelima, anak yang menderita Covid- 19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan hingga sedang ditunda 1 bulan.

Anggota TNI bersama Wali Kota Bogor Bima Arya membujuk anak yang histeris berteriak gerakan vaksinasi saat akan dilakukan vaksin. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Keenam, Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Selain itu perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

Ketujuh, Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.

Kedelapan, perhatian khusus: Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko. Munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

Vaksin dilakukan di rumah sakit apa bila mengalami beberapa kondisi. Seperti:

a.Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.

b.Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini