TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Suharyanto, memberikan tanggapannya terkait pemberian dispensasi karantina mandiri bagi para pejabat eselon I ke atas.
Suharyanto mengatakan, dispensasi karantina bagi pejabat tersebut tidak bisa otomatis berlaku.
Namun, prosesnya harus melalui pengajuan terlebih dahulu dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
"Untuk dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat dimaksud, tetapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi," kata Suharyanto dilansir Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Setelah permohonan dispensasi karantina ini diajukan, maka nantinya akan dibahas dulu secara detail.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Aturan Dispensasi Karantina Pejabat Dicabut
Baca juga: Terdeteksinya Omicron di Indonesia Bukti Pentingnya Karantina
Pembahasan dan keputusan dispensasi akan dilakukan oleh Ketua Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut, Suharyanto menyebut, kebijakan masa karantina ini nantinya akan terus dievaluasi.
Serta menyesuaikan dengan perkembangan situasi Covid-19 di Tanah Air.
Seperti sekarang ini Indonesia tengah menghadapi Varian Omicron yang memiliki penularan lima kali lebih cepat.
"Misalnya saat ini yang dihadapi yaitu varian Omicron," imbuhnya.
Baca juga: Aturan Baru, Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas, Tak Dapat Dispensasi Karantina
Baca juga: Positif Covid-19, Seorang Pekerja Migran Indonesia di Batam Kabur dari Fasilitas Karantina
Netizen Ramai Bahas Karantina Mandiri oleh Pejabat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, masyarakat tengah ramai membicarakan perihal pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, lalu melakukan karantina mandiri setelahnya.
Aturan ini dinilai tidak adil.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri.