TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Program pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr Dante Saksono Harbuwono.
"Seperti arahan bapak presiden, (vaksin Covid-19) booster mulai tanggal 1 Januari 2022," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dante, strategi penyaluran vaksin Covid-19 dosis ketiga saat ini mulai disusun oleh pemerintah.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," jelasnya.
Baca juga: 107 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap, 51 Persen dari Target
Baca juga: Vaksin Covid-19 Apa yang Cocok Diberikan untuk Anak Disabilitas? Berikut Penjelasan Dokter
Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Kebijakan tersebut adalah salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespon penyebaran varian Omicron di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Menurut Luhut, setidaknya ada 100 juta masyarakat Indonesia yang akan menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.
Baca juga: Ajukan Izin ke BPOM, Zifivax Siap Menjadi Vaksin Booster
Syarat Penerima Vaksin Booster
Sebelumnya, terdapat dua strategi yang akan dilakukan untuk pemberian vaksin booster, yakni pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) dan non PBI.
Maksud dari PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori PBI adalah orang tidak mampu yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.