News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas di Wisma Atlet Jakarta saat menjalani karantina, Jumat (2/7/2021). Pemerintah berencana menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10 hari menjadi 14 hari.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menjadi 14 hari.

Hal ini bertujuan untuk menangkal penyebaran virus corona varian Omicron di Indonesia.

Diketahui aturan saat ini, pelaku perjalanan internasional wajib karantina selama 10 hari.

Aturan itu tercantum dalam addendum SE Satgas Covid-19 No 23/2021, berlaku sejak 3 Desember 2021 lalu.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas," kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers PPKM, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Sementara Penerbangan Reguler Rute Internasional

Dikutip dari kemkes.go.id, Luhut mengungkapkan, rencana perpanjangan masa karantina merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Setidaknya sebanyak 3 kasus corona varian omicron sudah terkonfirmasi di Indonesia.

Kasus Omicron Dunia Melonjak 

Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. (Freepik.com)

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut adanya kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.

"Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus."

"Artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia," terang Budi.

Baca juga: Omicron Mendominasi Kasus Baru Covid-19 di AS: Sumbang 73 Persen hingga Kematian Pertama Dilaporkan

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa.

Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus.

Sementara Afrika Selatan ada 1.300 kasis dan Amerika Serikat setidaknya 1.000 kasus.

"Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa," imbuhnya.

Merespon hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara," tutur Menko Luhut.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini