News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menanggapi soal adanya penumpukan penumpang dari luar negeri atau WNI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Alexander menyebut penumpukan tersebut tidak terelakkan karena jumlah WNI yang pulang ke Indonesia jumlahnya cukup tinggi.

Selain itu, mayoritas yang datang ke Indonesia adalah pekerja imigran, pelajar, dan mahasiswa.

"Penumpukan yang terjadi di bandara itu sebenarnya tidak terelakkan, oleh karena memang mereka yang pulang ke Indonesia jumlahnya cukup tinggi."

Baca juga: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Susi Pudjiastuti Sindir Pemerintah: Kenapa Masyarakat Tidak Boleh?

"Dan terutama mereka adalah pekerja migran Indonesia, disamping juga ada pelajar dan mahasiswa," kata Alexander dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV Rabu (22/12/2021).

Ditambah lagi para WNI tersebut pulang ke Indonesia di situasi adanya kenaikan kasus Covid-19 di berbagai negara.

Serta, adanya penyebaran Omicron dan lonjakan kasus Covid-19 di lebih dari 11 negara.

"Dan di saat pulang ke Indonesia sedang dalam situasi pandemi, dan di mana juga terjadi kenaikan kasus di beberapa negara dan adanya varian baru Omicron."

"Bahkan sekarang sudah ada 90 negara yang melaporkan ada kasus baru Omicron dan ada lonjakan kasus di lebih dari 11 negara," terangnya.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?

Aturan Karantina

Alexander menjelaskan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 25, WNI yang bepergian keluar negeri harus sudah divaksin dan melakukan tes PCR.

Selanjutnya, tes PCR ini akan dicek ulang di check point yang ada di bandara agar nantinya bisa masuk ke tempat karantina.

"Sesuai dengan SE Satgas Nomor 25, bahwa mereka ini sudah divaksin dan sudah dilakukan pengecekan hasil PCR. Kemudian di-tes ulang dan selanjutnya dengan check point yang sudah ditentukan di bandara, mereka akan masuk ke dalam karantina," tutur Alexander.

Alexander menyebut karantina untuk WNI yang bepergian dari luar negeri adalah 10 hari.

Baca juga: Dikeluhkan Kemahalan, Pengusaha Hotel Klaim Tarif Karantina Masih di Bawah Normal

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini