News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menanggapi soal adanya penumpukan penumpang dari luar negeri atau WNI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Alexander menyebut penumpukan tersebut tidak terelakkan karena jumlah WNI yang pulang ke Indonesia jumlahnya cukup tinggi.

Selain itu, mayoritas yang datang ke Indonesia adalah pekerja imigran, pelajar, dan mahasiswa.

"Penumpukan yang terjadi di bandara itu sebenarnya tidak terelakkan, oleh karena memang mereka yang pulang ke Indonesia jumlahnya cukup tinggi."

Baca juga: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Susi Pudjiastuti Sindir Pemerintah: Kenapa Masyarakat Tidak Boleh?

"Dan terutama mereka adalah pekerja migran Indonesia, disamping juga ada pelajar dan mahasiswa," kata Alexander dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV Rabu (22/12/2021).

Ditambah lagi para WNI tersebut pulang ke Indonesia di situasi adanya kenaikan kasus Covid-19 di berbagai negara.

Serta, adanya penyebaran Omicron dan lonjakan kasus Covid-19 di lebih dari 11 negara.

"Dan di saat pulang ke Indonesia sedang dalam situasi pandemi, dan di mana juga terjadi kenaikan kasus di beberapa negara dan adanya varian baru Omicron."

"Bahkan sekarang sudah ada 90 negara yang melaporkan ada kasus baru Omicron dan ada lonjakan kasus di lebih dari 11 negara," terangnya.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?

Aturan Karantina

Alexander menjelaskan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 25, WNI yang bepergian keluar negeri harus sudah divaksin dan melakukan tes PCR.

Selanjutnya, tes PCR ini akan dicek ulang di check point yang ada di bandara agar nantinya bisa masuk ke tempat karantina.

"Sesuai dengan SE Satgas Nomor 25, bahwa mereka ini sudah divaksin dan sudah dilakukan pengecekan hasil PCR. Kemudian di-tes ulang dan selanjutnya dengan check point yang sudah ditentukan di bandara, mereka akan masuk ke dalam karantina," tutur Alexander.

Alexander menyebut karantina untuk WNI yang bepergian dari luar negeri adalah 10 hari.

Baca juga: Dikeluhkan Kemahalan, Pengusaha Hotel Klaim Tarif Karantina Masih di Bawah Normal

Bagi para pekerja migran, ASN, dan mahasiswa sudah disediakan tempat karantina oleh pemerintah.

Yakni, di Wisma Pademangan atau di wisma lain yang telah ditentukan pemerintah.

Sementara itu, bagi WNI yang keluar negeri untuk urusan bisnis atau berwisata, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas hotel karantina.

"Untuk WNI yang datang dari luar negeri, tentu mereka harus karantina 10 hari. Bagi mereka pekerja migran Indonesia, ASN, mahasiswa sudah disediakan tempatnya di Wisma Pademangan atau wisma lainnya yang sudah ditentukan pemerintah. Tapi, bagi mereka yang jalan-jalan, mereka yang bisnis tentu pemerintah sudah menyiapkan fasilitas hotel karantina," pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Kedatangan 3.000 WNI Per Hari

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, membenarkan adanya peningkatan kedatangan WNI dari luar negeri menjelang pergantian tahun.

"Betul sekitar 3.000 perhari. Kita buat waktu yang panjang untuk karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Khususnya yang pernah singgah di negara terkonfirmasi memiliki kasus Omicron. Dia wajib karantina selama 14 hari," ungkapnya Sonny.

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah.

Panjangnya masa karantina membuat negara membutuhkan fasilitas yang banyak. Karena perputaran kamar menjadi lebih lambat.

Oleh karenanya, bagaimana mendapatkan fasilitas karantina yang memadai di tengah arus masuk dari luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat

Terutama bagi WNI yang pulang dalam jumlah cukup besar.

"Jadi ini sedang disiapkan juga beberapa tambahan tempat karantina ya, supaya bisa menampung jumlah orang yang datang dalam jumlah besar. Memang kita menghimbau warga yang berada di luar negeri menunda dulu kepulangannya," katanya lagi.

Menurut Sonny, karantina tetap harus diberlakukan secara ketat sehingga meminimalisir risiko penularan.

Kedatangan 3.000 orang per hari menjadi catatan agar di pintu masuk harus segera menambah kapasitas.

"Tidak mungkin tidak menambah kapasitas dengan tambahan orang. Artinya setiap hari 3.000 orang lalu kapasitas karantina yang ada sekarang 20.000 lalu dalam 7 hari bisa penuh. Karenanya harus ditambah terus," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini