TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pasien merupakan pria (37) asal Medan.
Pasien disebutkan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kemenkes Umumkan Satu Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia
Baca juga: Pasien Kasus Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi di Jakarta, Sempat Kunjungi Mall Astha SCBD
"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun, tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).
Hungga hari Selasa 28 Desember, terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron Indonesia, di mana 46 kasus adalah kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
Kronologi Transmisi Lokal Kasus Omicron di Indonesia, Diketahui Saat Tes PCR
Pria tersebut tiba di Jakarta bersama istri pada tanggal 6 Desember yang lalu.
Kemudian tanggal 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD.
Ketika hendak kembali ke Medan, pada tanggal 19 Desember melakukan tes antigen dan hasilnya dinyatakan positif.
"Dikarenakan yang bersangkutan berencana untuk kembali ke Medan," imbuh Nadia
Tes PCR kemudian dilakukan pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember.
Sempat Menolak Dirawat di RSPI Suliati Saroso
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pasien itu terindikasi sebagai transmisi lokal karena diduga sempat menolak dievakuasi.
Bahkan proses penjemputan harus diperbantukan oleh polisi selain melibatkan petugas puskesmas. Adapun, lokasi pasien Omicron tinggal berada di salah satu Green Bay Condominium Pluit, Jakarta Utara.
Setelah dijemput, pasien transmisi lokal tersebut akhirnya bersedia untuk dilarikan ke RSPI Sulianti Saroso.