Kemudian dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), didapatkan konfirmasi Omicron pada tanggal 26 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI).
Pengawasan Ketat
dr Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi.
Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ucap dr Nadia.
Masih dalam proses tracing dan pemantauan
Tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas.
Hal ini menandakan bahwa harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021.
Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien, di antaranya di restoran di wilayah SCBD, apartement tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.
Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan Covid-19, baik di level provinsi maupun di level kabupaten.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau, terutama jika muncul adanya potensi-potensi cluster.
Hal ini dapat mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omicron atau tidak.