News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Karantina Berubah-ubah, Pakar Sebut Keputusan yang Dipilih Tak Mudah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri kini dipangkas lagi, dari 14 hari kini 10 hari.

Aturan kali ini hanya berubah dalam waktu sepekan dan tentu membuat masyarakat bingung.

Guru besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menyatakan, keputusan yang dipilih memang tidaklah mudah.

Menurut dia, setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi aturan karantina ini terus berubah.

Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan mahasiswa Indonesia yang cukup banyak yang berada di negara-negara yang belum ada varian Omicron, atau mungkin kasusnya sedikit sekali.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Punjab Berlakukan Jam Malam, Sekolah dan Perguruan Tinggi Ditutup

Baca juga: Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Mereka mengharapkan apakah tidak sebaiknya ada klasifikasi lama masa karantina dan tidak usah 10 sampai 14 hari kalau mereka tidak datang dari negara terjangkit.

"Apalagi kalau teman-teman WNI itu hanya dapat cuti 2 atau 3 minggu misalnya, maka karantina 10 hari dirasa amat berat," ujar dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Kedua, jika membandingkan dengan kebijakan Center of Diseases Control (CDC) Amerika Serikat yang sejak 27 Desember 2021 yang mempersingkat waktu isolasi dan karantina Covid-19 menjadi lima hari, tentu memiliki beberapa catatan seperti riwayat vaksinasinya.
 
Mantan direktur WHO Asia Tenggara ini menilai, ada tiga pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pemikiran dalam menentukan kebijakan karantina bagi pemerintah ke depan.

Baca juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Situasi epidemiologi termasuk bagaimana situasi penularan di masyarakat, cakupan vaksinasi, serta juga perilaku protokol kesehatan masyarakat luas," kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas pada hari ini, Senin, 3 Januari 2021, Presiden Joko Widodo kembali menekankan tentang pentingnya karantina dan pengawasannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini