News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2021. Dengan demikian, total kasus menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.

Menindaklanjuti kondisi ini, Kemenkes menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS, Biaya Ditanggung Pemerintah

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, KPAI Minta Pelaksanaan PTM Terbatas 100 Persen Dipertimbangkan Ulang

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.

Jubir Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Sebut 2 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif COvid-19 saat masuk Indonesia (Youtube Kementerian Kesehatan RI) Sabtu (10/9/2021) (Youtube Kementerian Kesehatan RI)

"Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tutur Nadia.

Salah satu poin tertulis bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini