News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasanan penumpang di pintu keberangkatan penerbagngan internasional. Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina PejabatTribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Demi mencegah semakin meluasnya penularan varian omicron, pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis mulai Jumat 7 Januari 2022 hari ini.

Pelarangan WNA Perancis masuk ini berlaku secara langsung atau transit.

Peraturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Testing Indonesia yang Mendeteksi Dini Vairan Omicron Masih Belum Kuat

Baca juga: Penjelasan Menkes soal PTM 100% Berbarengan dengan Omicron Masuk Indonesia

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022).

Penambahan ini ditenggarai karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Perancis.

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain.

Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.

Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19.

Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Jalani Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat

Hal itu tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat," tulis ketentuan itu yang dikutip Kamis (6/1/2022)

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Karantina terpusat ini akan dibiayai pemerintah dan dilakukan di Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Karantina terpusat juga diperuntukkan bagi pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini