News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Harus di Rumah Sakit, Ini Syarat dan Kriteria Pasien Omicron Bisa Jalani Isolasi di Rumah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Sebagian besar pasien omicron di Indonesia tidak bergejala atau bergejala ringan, sehingga tidak memerlukan perawatan di rumah sakit. 

Hal inilah membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah strategi tempat perawatan pasien Covid-19 varian Omicron. Pemerintah akan beralih memfokuskan untuk melakukan perawatan di rumah. 

"Strategi layanan dari Kementerian Kesehatan akan digeser, yang sebelumnya fokusnya ke rumah sakit, sekarang fokusnya ke rumah, karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit," kata Menkes Budi. 

Merespons hal itu, ditegaskan Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama, pelayanan pada pasien Covid-19 varian Omicron harus diberikan sebaik mungkin. 

Baca juga: Satu Siswa Positif Omicron, SMAN 71 Jaktim Ditutup 5 Hari, 30 Siswa Swab Massal di Puskesmas

"Jangan sampai pasien tidak mendapat pelayanan memadai, dan jangan sampai pula malah terjadi penularan berkepanjangan di masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2021). 

Menurutnya, untuk mereka yang OTG (asimptomatik) dan tidak ada faktor risiko (bukan lansia, tidak ada komorbid dan lain-lain) dapat saja dirawat di rumah. 

"Ini kalau memang rumah sakit sudah mulai akan penuh," imbuhnya. 

Namun ia mengingatkan, lima kriteria lanjutan untuk pasien Omicron menjalani isolasi di rumah. 

Pertama, tersedia ruang atau kamar yang sehat dan aman. 

Kedua, keluarga menguasai bagaimana menangani pasien yg ada di rumah, penyediaan makan, kebersihan, dan lain-lain, serta amat perlu ada dukungan moral dan sikap positif dari anggota keluarga dan kerabat. 

Ketiga, harus dalam pengawasan dokter, baik Puskesmas/klinik setempat atau dengan telemedisin. 

Baca juga: Warga Sukabumi yang Terinfeksi Omicron Diduga Seorang TKW

Keempat, perlu monitor keadaan kesehatan yang dibagi dalam dua hal: Monitor ada tidaknya keluhan (demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, dll), atau perburukan dari keluhan. Monitor dengan alat, misalnya saja dengan thermometer yang relatif mudah didapat, atau lebih bagus lagi dengan oximetri untuk tahu situasi oksigen di tubuh, atau mungkin alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah, dll. Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari. 

Kelima, kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik,makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai dll. 

"Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan. Pola hidup sehat tentu harus terjaga, termasuk berolah raga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stress dengan baik," pesannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini