News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster, Kemenkes Ungkap Alasannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator saat menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerima vaksin Pfizer dosis pertama dan dosis kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, para penerima vaksin Pfizer belum memenuhi syarat minimal lebih dari 6 bulan.

"Belum ditentukan, karena kan belum sampai 6 bulan," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Komandan Lanud Silas Papare Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid Untuk Pelajar Usia 6 Sampai 11 Tahun

Nadia mengatakan, saat ini, vaksinasi booster baru diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dengan opsi dua jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Pfizer dan AstraZeneca.

Kemudian, penerima vaksin AstraZeneca dengan jenis vaksin booster yaitu setengah dosis vaksin Moderna.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat, Kemenkes akan mengumumkan kombinasi vaksin booster untuk penerima vaksin Pfizer.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksin Booster di Serang Banten Belum Dapat Dimulai

"Iya dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kemenkes Sebut Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Diberi Vaksin Booster, Ini Alasannya".

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian vaksinasi booster mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin tahun lalu.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

Budi juga mengatakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian setengah dosis vaksin booster dapat memberikan antibodi yang lebih baik dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang rendah.

Persiapan Vaksinasi Booster, Cek Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan 2 Via WhatsApp PeduliLindungi

Berikut ini cara cek status vaksinasi dan download sertifikat vaksin Covid-19 melalui WhatsApp PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi seseorang yang ingin mengikuti vaksinasi booster.

Dikutip dari laman Kemenkes, vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun.

Kemudian, mereka diharuskan sudah mengikuti vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dan interval waktu lebih dari enam bulan.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Berikut ini cara mudah cek status vaksin dosis 1 dan 2 melalui WhatsApp.

Baca juga: YKMI Kecewa SE Menkes Tentang Vaksin Booster Tak Pertimbangkan Faktor Ini

Cara Cek Status Vaksinasi melalui Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Melansir indonesiabaik.id, berikut ini cara gunakan chatbot layanan WhatsApp PeduliLindungi:

1. Ketika "Hai" di kotak pesan WhatsApp Kemenkes RI di nomor 081110500567;

2. Tunggu hingga chatbot membalas "Selamat datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan.";

3. Klik "Menu Utama" dan pilih layanan;

4. Pilih "Sertifikat Vaksin";

5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi;

6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor teleponmu;

7. Silakan kamu memilih menu yang ingin kamu akses, klik "Status Vaksinasi";

8. Kemudian, kamu akan diminta menginput Nama Lengkap dan NIK yang digunakan pada pendaftaran vaksinasi;

9. Tunggu hingga muncul informasi status vaksinasi.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Cara Download Sertifikat Vaksin di Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Contoh sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi.id)

Melansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini cara gunakan chatbot layanan WhatsApp PeduliLindungi:

1. Simpan dan hubungi WhatsApp Kemenkes RI di nomor 081110500567;

2. Tunggu hingga chatbot membalas "Selamat datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan.";

3. Klik "Menu Utama" dan pilih layanan;

4. Pilih "Sertifikat Vaksin";

5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi;

6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor teleponmu;

7. Pilih menu "Download Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat vaksin.

8. Selanjutnya, kamu diminta memasukkan nama yang digunakan mendaftar vaksinasi;

9. Kemudian, kamu diminta mengirim NIK yang terdaftar di PeduliLindungi;

10. Akan muncul pesan "Pilih Sertifikat di bawah ini" serta pilihan sertifikat 1 atau 2;

11. Chatbot akan merespon pilihanmu dengan mengirim sertifikat vaksin yang kamu pilih.

Baca juga: Siapkan NIK, Begini Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi

Bagaimana jika sertifikat belum keluar?

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menerangkan dalam kolom komentar pada postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini hal yang bisa dilakukan:

1. Apabila sertifikat vaksinnya belum keluar, silakan pastikan kalau data sudah diinput oleh fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi.

Jika data sudah benar, silakan coba cek sertifikatnya dengan login ke www.pedulilindungi.id.

2. Pengguna juga dapat menghubungi Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.

3. Ubah data diri juga dapat dilakukan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan subjek "Sertifikat Vaksin".

Format email yang harus dicantumkan adalah:

- Nama lengkap

- NIK/KTP

- Tempat, tanggal lahir

- No. HP

- Keluhan

- Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, serta foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Layanan pengaduan melalui e-mail akan diproses sesuai dengan urutan antrean.

Hubungi nomor telepon 119 ext 9 secara berkala untuk informasi lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini