Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penggunaan Obat Molnupiravir untuk pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang telah diizinkan BPOM.
Meski memiliki efek samping aman dan bisa ditoleransi, namun BPOM menyatakan obat Covid-19 ini tidak diperuntukan bagi wanita hamil dan berusia subur, maupun pasien bergejala berat
"Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Jumat (13/1/2022).
Baca juga: Hadapi Omicron, Kemenkes Gandeng 17 Platform Telemedicine, Gunakan Molnupiravir dan Paxlovid
Baca juga: Molnupiravir Obat Covid-19 Pertama yang Dikirim ke Institusi Medis dan Apotek di Jepang
Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.
Adapun efek samping yang paling sering dilaporkan pada pasien Covid-19 adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.
Selain itu, hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati.
Terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit ) atau kematian sebesar 30 persen pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9 persen pada pasien Covid-19 ringan.
Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.
Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dan lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Pastikan hanya membeli obat dengan izin edar dan di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas, dan Rumah Sakit terdekat. Untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dokter, yang didapatkan melalui konsultasi kepada dokter,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat Covid-19 diantaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir.