Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejak 12 Januari lalu, pemerintah telah mengeluarkan program booster untuk vaksin Covid-19.
Untuk mengetahui apakah mendapatkan booster atau tidak, masyarakat bisa melakukan cek di aplikasi Peduli Lindungi.
Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika aplikasi Peduli lindungi bukan digunakan sebagai pendaftaran.
"Aplikasi Peduli Lindungi baru bisa dilakukan untuk melakukan verifikasi kelayakan. Jadi kalau kita mengakses Peduli Lindungi, buka status vaksinasi kita. Di sana akan muncul bahwa ada bisa mendapatkan booster," paparnya dalam talkshow virtual, Jumat (14/1/2022).
Setelah dibuka, maka akan mendapatkan tiket secara elektronik. Nanti tiket tersebut dapat diperlihatkan pada pelayanan kesehatan terdekat.
Baca juga: Kasus Harian Corona Indonesia 14 Januari 2022: Urutan ke-30 Dunia, Tambah 850 Kasus
Artinya aplikasi Peduli Lindungi berguna untuk mengecek apakah sudah bisa mendapatkan booster.
Syarat mendapatkan booster harus sudah melakukan vaksin primer, minimal 6 bulan sebelumnya.
"Jadi untuk memastikan bahwa kita memang sudah layak mendapatkan booster adalah salah satunya lewat aplikasi Peduli Lindungi," kata Nadia menambahkan.
Namun, berbeda pada orang lanjut usia atau yang memiliki komorbid.
Jika di aplikasi Peduli Lindungi belum ada data terkait undangan booster, maka disarankan untuk langsung ke fasilitas kesehatan.
"Kemudian kita tahu bahwa pernah divaksin buan April, untuk lansia atau masyarakat punya komorbid atau kelainan imunitas, tidak ada di dalam peduli lindungi, bukan berarti harus menunggu," katanya lagi.
Untuk tiga kategori di atas bisa langsung menerima booster tanpa harus menunggu munculnya data di aplikasi Peduli Lindungi.
"Tidak perlu, kita cukup datang ke faskes terdekat.
Terus mendaftarkan diri dan nanti pasien akan diberikan jadwalnya hari itu. Jika masih bisa dilakukan vaksinasi," pungkasnya.