News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat Penerima Vaksin Booster, Simak Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi di PeduliLindungi

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksinasi.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksinasi booster telah dimulai sejak Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam artikel ini terdapat syarat penerima vaksin booster beserta cara untuk cek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.

Vaksin booster merupakan dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan vaksin dosis ketiga atau booster akan diberikan secara gratis.

Baca juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi Dilengkapi Syarat Penerima

Baca juga: Pemerintah Targetkan Pemberian Vaksin Primer Covid-19 Selesai Akhir Maret 2022

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, saat ini yang diprioritaskan mendapat vaksin booster adalah golongan tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," kata Jokowi.

Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini yang dikutip dari setkab.go.id:

Syarat Penerima Vaksin Booster

- Masyarakat Indonesia yang berusia di atas 18 tahun;

- Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini