Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa perubahan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7X24 jam.
Hal ini diterapkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelitian ilmiah masa inkubasi virus Covid-19 varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
"Ketetapan tersebut juga didukung oleh bukti ilmiah bahwa di berbagai negara masa inkubasi varian Omicron ini adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Deteksi berlapis juga tetap dilakukan dengan adanya entry dan exit test serta monitoring lainnya," kata Reisa dalam pernyataan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (19/1/2021).
Menurut Reisa berdasarkan data per 10 Januari 2022 lalu varian Omicron telah ditemukan di lebih dari 70 persen negara di dunia. Oleh karena itu melalui surat edaran Satgas covid 19 Nomor 2 Tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi covid 19, pemerintah meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang tadinya dilarang masuk ke Indonesia.
Baca juga: NOC Indonesia Usulkan Sistem Bubble untuk Karantina Pelaku Olahraga dari Luar Negeri
"Karena memang sudah tidak relevan lagi, namun tentunya tetap ada peraturan tentang penetapan kriteria dan durasi karantina," katanya.
Pemerintah kata Reisa terus berupaya untuk meminimalisir melonjaknya varian Omicron di Indonesia.
Upaya ini terus dilakukan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian menurutnya dukungan masyarakat juga diperlukan agar varian Omicron tidak meluas.
Salah satunya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Usai Jalani Karantina, Atta-Aurel Langsung ke Rumah Sakit Tentukan Tanggal Lahiran
"Tentunya agar tidak menyebar luas Kita semua harus ikut andil dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 terutama untuk varian ini. Karena apapun variannya pencegahannya tetap sama disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi. Mari kita ketat kan lagi penggunaan masker, terutama ketika berada di ruang publik dan ketika kita berinteraksi dengan orang lain," pungkasnya.