25 Lampung 1
26 Aceh 0
27 Bengkulu 0
28 Kalimantan Tengah 0
29 Kalimantan Utara 0
30 Sulawesi Tenggara 0
31 Gorontalo 0
32 Sulawesi Barat 0
33 Maluku 0
34 Maluku Utara 0
Dilansir dari TribunJakarta.com, kasus Covid-19 terus meroket di awal 2022, DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 2 hingga sepekan ke depan.
Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kepercayaan Diri Negara Maju Jadi Penyebab Varian Omicron Jadi Tak Terkendali
Kebijakan soal penerapan PPKM Level 2 di ibu kota ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melaksanakan PPKM Level 2 di seluruh wilayahnya.