News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Pasien Omicron Boleh Isoman: Usia 45 Tahun ke Bawah, Miliki Kamar Terpisah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

TRIBUNNEWS.COM - Pasien positif Covid-19 varian Omicron dapat melaksanakan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Aturan sebelumnya menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit.

Dikutip dari laman Kemkes, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Ilmuwan Temukan 9 Virus Corona Baru Saat Pandemi Berlanjut

Pertimbangan tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan isoman bagi pasien konfirmasi Covid-19 Omicron tanpa gejala dan gejala ringan.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yaitu :

Syarat Klinis

- Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah dan Pendukung

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini