TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah memberikan tanggapannya terkait kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung raya.
Trubus mengatakan pemerintah seharusnya sudah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 sejak awal adanya Covid-19 varian Omicron.
Pasalnya, Omicron ini diketahui memiliki penularan lima kali lebih cepat dari varian Delta.
Sehingga, menurut Trubus, pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu kasus positif Covid-19 Indonesia mencapai angka puluhan ribu seperti sekarang ini.
"Virus Omicron ini memang penularannya lima kali lebih cepat dari Virus Delta. Jadi harusnya tidak menunggu posisi kita penularannya di atas puluhan ribu," kata Trubus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak ke Rumah Sakit Cek Kesiapan Hadapi Lonjakan Covid-19
Lebih lanjut, Trubus menuturkan, kebijakan soal PPKM Level 3 ini harusnya dipertimbangkan bukan karena ada lansia yang komorbid dan belum divaksin.
Sehingga menurut Trubus, kebijakan PPKM Level 3 ini sudah terlambat dilakukan.
"Dalam hal ini kebijakan pemerintah harusnya bukan mempertimbangkan karena ada lansia yang komorbid yang belum divaksin. Tapi karena memang kebijakan yang seharusnya diambil dan menurut saya ini sudah terlambat."
"Harusnya sejak awal diambil untuk mengendalikan penularan virus Omicron yang memang sangat cepat," pungkasnya.
Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Tak Divaksin, Luhut Sentil Kelompok Antivaksin: Anda Tanggung Jawab
Luhut Umumkan Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan Masuk PPKM Level 3
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.
Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Mengapa Perlu PPKM Saat Penularan Virus Covid-19 di Masyarakat Sedang Tinggi? Ini Ulasan Ahli
Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.
"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."
“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Tiga Potensi Bahaya Saat Angka Penularan Covid-19 di Masyarakat Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.
Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)