Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan saat ini kasus positif nasional konsisten mengalami kenaikan.
Penambahan kasus positif Covid-19 mingguan sekarang sudah melebihi puncak pertama kasus.
"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88 ribu kasus, sementara di minggu lalu penambahan kasus positif lebih dari 170 ribu kasus atau hampir dua kali lipat lonjakan pertama," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (8/2/2022).
Sementara itu, bila dibandingkan dengan lonjakan kasus kedua pertengahan tahun lalu, penambahan kasus saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir bulan Juni 2021 atau setengah dari puncak lonjakan kasus kedua.
Meskipun demikian pada masa lonjakan kasus kedua kata Wiku, peningkatan terjadi sejak awal Mei atau membutuhkan waktu 8 Minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini.
"Sementara penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu 3 minggu saja atau dua setengah kali lebih cepat dibanding lonjakan kedua," katanya.
Baca juga: 19 Orang di Tim Kena Covid-19, Madura United Andalkan Skuad Seadanya Laga Lawan Persija Jakarta
Sebelumnya Pemerintah menaikan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.
Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebut diantaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.
Meskipun demikian aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.
Penyesuaian tersebut diantaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sayangkan Pemprov Paksakan Gelar Formula E di Tengah Pandemi Covid-19
"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).
Sementara itu untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.
Sementara itu untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dengan Mematuhi Setiap Kebijakan Pengendalian
Begitu juga dengan restoran atau Cafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.
"Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," katanya.
Sementara itu untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Untuk fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung. Untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.
"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," katanya.