News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ciri-ciri Gejala Covid-19, Pasien Tanpa Gejala atau Gejala Ringan Bisa Isoman

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona. Berikut ciri-ciri gejala Covid-19, bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan dapat isoman

TRIBUNNEWS.C0M - Berikut ciri-ciri gejala Covid-19, bagi pasien tanpa gejala atau gejala ringan dapat isoman dalam artikel ini.

Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah tambahan kasus Covid-19 per Selasa di Indonesia meningkat mencapai 37.492 orang.

Diketahui, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga kemarin, Selasa (8/2/2022) telah mencapai 4.508.093 kasus.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghimbau kepada masyarakat agar taat prokes 5M dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Namun, apabila dilihat dari gejala lebih ringan dan memiliki tingkat kesembuhan yang sangat tinggi, Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Lalu apa saja gejala Covid-19?

Baca juga: Simak Gejala-gejala Omicron dari Tanpa Gejala hingga Kritis

Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron Gejala Ringan dan OTG Bisa Isoman di Rumah, 3 Syarat Wajib Dipenuhi

5 Derajat Gejala Covid-19 Menurut Kementerian Kesehatan

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut 5 derajat Covid-19:

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan

Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% . 5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen

Ketentuan Isolasi Mandiri

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, berikut ketentuan isolasi mandiri:

Syarat Umum:

1. Usia <45 tahun

2. Tidak memiliki komorbid

3. Tanpa gejala/bergejala ringan

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah

2. Ada kamar mandi di dalam rumah

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini