News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

MUI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Booster, Ini Kata Pengamat

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut, pemerintah disebut idealnya menyediakan vaksin halal.

“Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, Jumat (11/2/2022).

Ia menyebut bahwa kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah.

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggungjawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya.

Baca juga: 9 Gejala Omicron yang Menyerang Orang yang Sudah Divaksinasi Penuh

Sebelumnya, ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam.

Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini