TRIBUNNEWS.COM - Simak gejala Covid-19 varian Omicron dan aturan isolasi mandiri.
Varian Omicron lebih mudah menyebar daripada virus asli penyebab Covid-19 dan varian Delta.
Orang yang terinfeksi varian Omicron memiliki gejala yang mirip dengan varian sebelumnya.
Bagi sebagian orang, Omicron memicu gejala ringan mirip flu biasa, namun bisa sangat berbahaya bagi kelompok rentan.
Meski gejala Omicron tidak separah varian Delta, bagi lansia dan orang yang belum divaksin serta memiliki komorbid, Omicron tetap berpotensi sakit yang parah hingga kematian.
Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?
Baca juga: Luhut Sebut Omicron Hanya Dua Kali Lebih Parah dari Penyakit Flu
Sebuah studi oleh aplikasi pelacak Zoe COVID yang berbasis di Inggris, gejala yang paling banyak dilaporkan untuk mayoritas pasien Omicron antara lain pilek, sakit tenggorokan, nyeri tubuh yang parah, kelelahan, dan sakit kepala parah.
Adapun gejala baru yang dikeluhkan pasien Omicron berkaitan dengan gejala gastrointestinal seperti diare, tidak nafsu makan, dan sakit perut.
“Belum tentu gejala yang ditimbulkan Omicron lebih ringan dibandingkan varian sebelumnya."
"Mayoritas penduduk Inggris saat ini sudah divaksinasi dua atau tiga kali, yang memiliki efek perlindungan kuat terhadap penyakit parah dan rawat inap,” ujar Zoe COVID, seperti dikutip dari Kompas.com.
Anehnya, terdapat lebih sedikit kasus dari infeksi Omicron mengalami gejala umum dari virus corona seperti batuk, demam, dan kehilangan penciuman.
Gejala Omicron
Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, gejala Omicron secara umum, sebagai berikut:
1. Demam
2. Batuk
3. Flu
4. Sakit Tenggorokan
Derajat Gejala Covid-19
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat lima derajat gejala Covid-19, di antaranya:
1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .
5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan dalam penanganan varian Omicron.
Baca juga: Putus Penyebaran Omicron Pemerintah Disarankan Lanjutkan PPKM Level 3
Baca juga: BPOM AS Sahkan Penggunaan Darurat Obat Antibodi Covid-19 Baru untuk Melawan Varian Omicron
Aturan Isolasi Mandiri
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab.
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat).
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain.
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter).
6. Tetap pakai masker saat keluar kamar.
7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Mela Arnani)