TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022.
Diketahui, masa karantina bagi PPLN masih berlaku selama 5 hari.
Namun, jika situasi semakin membaik, masa karantina diturunkan menjadi 3 hari.
"Jika situasi membaik, 1 Maret, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari seluruh PPLN, " kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kampus USU Gelar Perkuliahan Secara Daring
Penyesuaian kebijakan masa karantina ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster.
"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR."
"Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," ucap Luhut.
Luhut menambahkan, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR Mandiri pada hari ke-5.
Kemudian, PPLN melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Dalam keterangan pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, Luhut menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN.
"Pemerintah berhati-hati menerapkan karantina bagi PPLN."
"Ketika beberapa negara dunia menerapkan bebas karantina untuk wilayahnya, Pemerintah Indonesia akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN," ucapnya.
Nantinya, jika situasi terus membaik dan vaksinasi meningkat, maka tak menutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelumnya, tidak akan ada lagi karantina terpusat bagi PPLN.
Baca juga: Terlewat Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan , Ini Panduan Kemenkes untuk Mengulang Vaksinasi Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan terkait kebijakan masa karantina bagi PPLN.
Dikatakan, pada 1 Maret 2022 mendatang, masa karantina rencananya akan diubah menjadi tiga hari.
Masa karantina berlaku tiga hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan vaksinasi lengkap.
"Arahan dari bapak presiden, masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," kata Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (14/2/2022).
Sandiaga menambahkan, tetap akan diberlakukan entry dan exit test PCR.
Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes Pembanding Covid-19
Dikutip dari situs Kemenkes, Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Kebijakan ini, menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata, Jubir COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif tetapi menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi.
Mengingat, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya."
"Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ucapnya.
Baca juga: Rencana Pemerintah Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Dalam aturan ini, disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara.
Selain itu, juga bisa dilakukan di laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.
Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kebijakan ini, kata Nadia, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.
Namun, sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail/ Dennis Destryawan)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona