TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan, agar penyedia layanan tes Covid-19 yakni laboratorium untuk segera menginput hasil pemeriksaan Covid-19 masyarakat ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menegaskan, jika masih lambat melaporkan hasil maka lab terancam disanksi berupa teguran hingga pencabutan izin lab.
"Kami terus mengevaluasi dan menyampaikan teguran hingga taraf pencabutan izin jika tidak melakukan percepatan dalam menginput hasil pemeriksaan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, keterlambatan menginput data pemeriksaan Covid-19 ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan telemedisin dan obat gratis yang disediakan pemerintah.
"Saya perlu sampaikan ini tergantung input dari laboratorium. Begitu positif, mereka harus input ke NAR. Jadi ada yang delay input, ada yang 2-3 hari, ada juga yg cepat, tergantung labnya," ungkap dia.
Baca juga: Pasien Isoman, Begini Cara Dapat Paket Obat Gratis dan Akses Telemedisin dari Kemkes
Setiaji menuturkan, layanan telemedisin akan diterima masyarakat, jika hasil pemeriksaan masuk ke dalam sistem NAR Kemenkes.
"Kami sudah menyiapkan integrasi beberapa lab. Jadi enggak perlu input ulang, langsung terkoneksi. Ada yang sudah terkoneksi, ada juga yang harus input manual, tergantung kecepatan lab. Ini jadi bahan kami evaluasi, masyarakat kan tergantung dari hasil pemeriksaan untuk pengiriman obat," jelasnya.