Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Baca juga: TERBARU! Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,'' kata dia dikutip dari keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Ia memaparkan, hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua