TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut.
Keputusan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2022.
Baca juga: Karantina PPLN Hanya 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster, Cek Aturan Karantina dan Prokes bagi PPLN
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022, berikut aturan terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
a. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
- WNA berusia 12 – 17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
b. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada: