News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berikut Kriteria Sembuh dari Omicron, Pasien Tanpa Gejala Harus Isolasi Selama 10 Hari

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Omicron

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat akibat varian Omicron.

Bagi masyarakat yang terinfeksi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah.

Adapun Kementerian kesehatan memberikan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?

Baca juga: BMKG Sebut Fenomena Chemtrails Penyebab Omicron Sebagai Teori Konspirasi, Ini Penjelasannya

Baca juga: Minta Warga Tetap Waspada, Kapolri Ungkap Perbedaan Kondisi Saat Gelombang Varian Omicron dan Delta

Petugas PMI melakukan penyemprotan di lingkungan warga RW 10, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2022). Penyemprotan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan warga semenjak melonjaknya kasus covid-19 varian omicron. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kriteria Sembuh dari Omicron

1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini