TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ada penyesuaian karantina berdasarkan status vaksinasi.
Masa karantina bagi PPLN berdurasi antara 3 - 7 hari, sesuai status vaksinasi.
Ketentuan Karantina sesuai Status Vaksinasi:
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua;
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
4. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Baca juga: Mulai Maret Karantina di Jepang 3 Hari dan Jumlah Imigran Dinaikkan Jadi 5000 Orang Per Hari
Syarat WNI dan WNA dari luar negeri ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
3. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia,
4. Bagi WNI, jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
5. Bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNA berusia 12 - 17 tahun;
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
6. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, wajib melakukan vaksinasi.
7. Bagi WNA, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan akan melakukan perjalanan domestik, kemudian melakukan penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit, dengan syarat mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia.
- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Wagub DKI Tetap Bekerja dari Rumah Meski Isoman Setelah Terpapar Covid-19 Untuk Kedua Kalinya
8. WNI dan WNA wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
9. Bagi karantina terpusat WNI dan WNA secara mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di Indonesia;
10. Melakukan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;
11. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;
- Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Aturan Karantina Mandiri
a. Tempat karantina memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya;
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Banten Targetkan Suntik 95.000 Orang Bulan Ini
Protokol Kesehatan
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai,
danau, penyeberangan, dan udara;
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Karantina