TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam aturan baru yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022, masa karantina diperpendek menjadi tiga hari dengan exit test di hari yang sama.
Namun, tak semua PPLN bisa menjalani masa karantina selama tiga hari.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin ketiga alias booster.
Sementara, bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis kedua akan diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari.
Berikut aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sewaktu memasuki wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 yang Meninggal di Indonesia Disertai dengan Komorbid Diabetes
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Apabila yang bersangkutan belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
- Syarat khusus WNA penerima vaksin di Indonesia harus:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca juga: 20 Juta Orang Belum Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Terancam Drop Out
- Dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
- dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara asal
c. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
d. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga;
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)