TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia berusia di atas 60 tahun.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Namun kini, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia: Dosis Pertama 91%, Dosis Kedua 67%
Baca juga: Luhut: Rata-rata Pasien Covid-19 yang Meninggal Miliki Komorbid dan Belum Divaksin
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Adapun kombinasi vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Selain itu, Nadia juga menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.
"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," pesannya.
Baca juga: Vaksin Tak Cukup Hadapi Pandemi, Pakar Epidemiologi: Perlu Diimbangi Deteksi Dini dan Prokes
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Ini syarat dan Lokasi Vaksinasinya
Sebagai informasi, Indonesia menargetkan penerima vaksin Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang.