TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan.
Perpanjang PPKM Jawa-Bali ini berlaku mulai 22-28 Februari 2022.
Aturan PPKM terbaru, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Empat daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Baca juga: DAFTAR Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 Terbaru, 4 Kota Naik ke Level 4, Tak Ada Level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini terdapat empat kota masuk Level 4 dan tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Pada pekan sebelumnya, masih ada empat daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah."
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah," ucap Safrizal ZA
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4.