TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan.
Perpanjang PPKM Jawa-Bali ini berlaku mulai 22-28 Februari 2022.
Aturan PPKM terbaru, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Empat daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Baca juga: DAFTAR Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 Terbaru, 4 Kota Naik ke Level 4, Tak Ada Level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini terdapat empat kota masuk Level 4 dan tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Pada pekan sebelumnya, masih ada empat daerah yang menerapkan PPKM level 1.
Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah."
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah," ucap Safrizal ZA
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4.
Hal ini karena terjadi peningkatkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit.
Meski demikian, Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik.
"Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2/2022).
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron masih terkendali.
Pasalnya, kasus kematian dan rawat inap masih rendah apabila dibandingkan gelombang dua pandemi atau varian Delta.
"Meskipun penambahan kasus sudah melebihi trend Delta, namun kondisi rawat inap dan kematian jauh lebih rendah dibandingkan varian Delta beberapa waktu lalu," tuturnya.
Luhut menambahkan, sejumlah provinsi di Jawa-Bali sudah mengalami tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 harian.
Di antaranya yakni DKI Jakarta, Banten dan Bali.
"Tren angka hospitalisasi juga terlihat menurun di DKI Jakarta dan Bali," jelasnya.
Daftar Daerah PPKM level 4 selama PPKM Jawa-Bali 22-28 Februari 2022
Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat : Kota Cirebon
Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: KotaTegal dan Kota Magelang
Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kota Madiun
Aturan Terbaru PPKM Level 4
Berikut ini sejumlah aturan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19);
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
- Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
- Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Kemudian, khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
Lalu, restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.
Baca juga: Luhut Ungkap Beberapa Indikator Penetapan Status Endemi Covid-19, Salah Satunya Tingkat Kekebalan
- Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.
- Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail, Kontan.co.id/Adi Wikanto, Ratih Waseso)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona