TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.
"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," kata Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Ada empat daerah yang mengalami kenaikan dari level 3 menjadi level 4.
Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari Covid-19.
Baca juga: Perketat Prokes, Polres Bogor Bangun 419 Titik Pemantauan dan Patroli Skala Besar PPKM Level 3
Daerah PPKM dan Level PPKM (22 - 28 Februari 2022)
Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
PPKM Level 2
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut
Jawa Tengah:
Kabupaten Rembang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Jawa Timur: