Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya untuk terus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan Covid-19 tepat sasaran dan segera tuntas dilaksanakan.
Satu upaya tersebut yakni dengan membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi atau laporan dari rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Presiden meminta agar biaya perawatan Covid-19 sebesar 25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan/kritik penerima klaim,” kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa, Minggu (27/2/2022).
Menurutnya pemerintah akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim.
Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.
Sebagai informasi, Kemenkes pekan lalu menyebut adanya tunggakan klaim Covid-19 kepada rumah sakit sebesar Rp 25,1 triliun yang harus segera dibayarkan.
Tunggakan ini merupakan sisa hutang pemerintah kepada rumah sakit di tahun 2021.
Baca juga: Kasus Konfirmasi Harian Covid-19 Tunjukkan Penurunan, Pemerintah Terus Percepat Vaksinasi
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pelunasan Rp 25,1 triliun belum dapat dituntaskan karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan Covid-19.
Sementara itu, dr Budhi Suryadharma SH MHKes, selaku Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, mengatakan pihak Kementerian sedang dalam proses untuk mempercepat penyelesaian klaim pelayanan 2021 untuk Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Sebut Butuh Kerjasama dari Orangtua Terhadap Percepatan Vaksin Covid-19 pada Anak
"Kami mohon kerjasama dari pihak Rumah Sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa," ujarnya.