Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menertbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Tak hanya lansia, masyarakat umum berusia 18 tahun keatas dapat menerima suntikan booster setelah 3 bulan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi primer lengkap.
Aturan terbaru itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.
Baca juga: Kemenkes Sebut Butuh Kerjasama dari Orangtua Terhadap Percepatan Vaksin Covid-19 pada Anak
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Hanya Perlu Karantina 3 Hari, Syaratnya Sudah Vaksin Booster
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi poin kedua SE tersebut.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022, serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksana, alur pelaksana dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/II/252/2022.
Vaksin booster juga dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog. Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
"Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster," tulis SE tersebut.