TRIBUNNEWS.COMÂ - Pemerintah Indonesia tidak akan terburu-buru untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Dalam menuju endemi, kita lakukan bertahap, pelonggaran-pelonggaran protokol kesehatan juga kita lakukan bertahap," ungkap Nadia dalam keterangan pers Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (1/3/2022).
"Kita tidak langsung melakukan mencabut, misalnya, langsung tidak menggunakan masker," sambungnya.
Baca juga: Sebaran Kasus Corona 1 Maret 2022: Jabar Tertinggi 4.570 Kasus, Disusul Jakarta 3.634 Kasus
Menurut Nadia, sejumlah indikator harus digunakan untuk menuju endemi Covid-19.
"Dilihat dari kesehatan masyarakatnya, surveilance-nya, faskesnya."
"Ini yang menjadi pertimbangan mengapa nanti perubahan menuju dari pandemi terkendali, pra endemi, dan endemi kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," tutur Nadia.
Nadia menegaskan, kebijakan di masa transisi tidak akan diambil secara hati-hati.
"Dalam membuat kebijakan di masa transisi ini tidak akan terburu-buru, kita mengikuti tren kesehatan, bukan hanya aspek kesehatan saja, tapi berbagai aspek juga menentukan bagaimana kita menyusun roadmap menuju endemi," ungkap Nadia.
Baca juga: 69 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Karena Belum Divaksin
Fase Pengendalian Pandemi
Nadia juga menyebut fase saat ini adalah berfokus pada pengendalian pandemi Covid-19.
"Kita jangan bicara dulu deh masuk fase endemi, sekarang fasenya bagaimana pandemi ini bisa terkendali," ungkap Nadia.
Nadia mengungkapkan, sebelum menyatakan Covid-19 di Indonesia sebagai endemi, terlebih dahulu akan memasuki fase pra-endemi.
"Penting adalah bagaimana laju penularan terus ditekan dalam kurun waktu tertentu."