Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksin booster, terutama pada kelompok lanjut usia.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No HK.02.06/2/1123/2022 yakni 21 Februari 2022.
Bahwa pemberian dosis bosster bagi usia atau lebih dengan 60 tahun dapat diberikan dengan interval 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Lansia Kurang karena Tidak Ada yang Antar ke Sentra Vaksin
"Sebelumnya kita tahu ya bahwa vaksin booster jedanya 6 bulan. Tapi untuk lansia bisa diberikan jeda 3 bulan saja,"ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Rabu (2/3/2022).
Sedangkan untuk lansia yang sedang dalam tahap penyembuhan non Covid-19. Kalau misalnya sedang sakit, sebaiknya ditunggu sampai sudah sehat. Sehingga punya waktu istirahat yang cukup.
"Kalau lagi ada penyerta atau komorbid pastikan itu terkontrol dan tidak kambuh. Kalau ragu, bisa tanyakan ke dokter yang kerap memeriksa. Apakah lansia sudah bisa diberikan vaksin booster atau tidak," pungkasnya.