News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ubah Pandemi ke Endemi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pandemi | Petugas medis menggunakan baju hazmat bertuliskan tetap semangat saat berada ditengah anak-anak yang terkonfirmasi positif covid-19 ketika menjalankan isolasi di Wisma Atlet Jakarta, Senin (5/7/2021). TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman turut menanggapi rencana pemerintah untuk mengubah status pademi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi.

Dicky meminta agar pemerintah tak terburu-buru merupah status pandemi menjadi endemi.

Apalagi jika perubahan status tersebut hanya untuk kepentingan politik atau ekonomi.

"Jangan sampai ini masalah status perubahan endemi ini lebih karena ekonomi dan politik, walaupun jelas itu arahnya karena ingin pelonggaran," lata Dicky dilansir Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (dok pribadi)

Baca juga: Epidemiolog Puji Pemerintah Soal Penanganan Covid-19 Varian Omicron

Menurut Dicky, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi sehingga belum bisa diubah menjadi endemi.

Pasalnya salah satu indikator endemi adalah jika angka reproduksi Covid-19 di bawah 1.

Namun nyatanya kasus Covid-19 Indonesia masih tinggi dan terus bertambah.

"Jelas secara umum ini masih dalam situasi pandemi, kita masih belum endemi," terang Dicky.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Kepala BIN: Vaksinasi Tetap Harus Digencarkan

Hanya WHO yang Bisa Ubah Status Pandemi Jadi Endemi

Lebih lanjut Dicky menegaskan bahwa perubahan status pandemi menjadi endemi ini hanya bisa dilakukan oleh World Health Organization (WHO).

Ketentuan tersebut juga mengikat seluruh negara, karena tercantum dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR).

Artinya, selama WHO masih menyatakan Covid-19 masih menjadi pandemi, maka situasi yang sama seharusnya berlaku di Indonesia.

"Itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut (statusnya). Jadi (kalau) negara-negara mau menyatakan ini endemi, statusnya tetap secara de facto, de jure, dari sisi global ya masih pandemi," ucap Dicky.

Baca juga: Update Covid-19 Global 7 Maret 2022: Total Infeksi Capai 446,3 Juta, Kasus Baru 1.149.857

Menurut Dicky, yang bisa dilakukan pemerintah sekarang ini adalah mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini