News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Dalam artikel mengulas tentang dihapusnya syarat tes Covid-19 antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes antigen dan PCR ini berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Epidemiolog Puji Pemerintah Soal Penanganan Covid-19 Varian Omicron

Kebijakan tersebut, diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selanjutnya, Luhut menyatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton.

Tentunya, dengan syarat sudah vaksinasi booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan kapasitas penonton, level 4 sebanyak 25 persen, Level 3 sebanyak 50 persen, Level 2 sebanyak 75, dan Level 4 sebanyak 100 persen," imbuh Luhut. 

Dalam keterangan pers, Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.

Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan di sejumlah wilayah.

“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.”

“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit," ucap Lihut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini