News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru PPLN Khusus Entry Point di Bali, Batam dan Bintan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Hang Nadim, Batam Berikut adalah aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan khusus pintu masuk (entry point) di Bali, Batam dan Bintan.

Atura tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Prokes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Khusus Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dijelaskan, ada 7 entry point yang ditetapkan baik melalui jalur udara maupun jalur laut.

Baca juga: Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi

7 Entry Point di Bali, Batam dan Bintan

1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau

2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali

3. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau

4. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;

6. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau

7. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Diberlakukan di Bali Mulai Hari Ini, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketentuan dan Persyaratan

Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini