TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memberlakukan aturan bebas karantina bagi semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2022 mendatang.
Bebas karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali juga bisa diterapkan lebih cepat dari 1 April 2022 jika uji coba berhasil.
Hal tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084
Lebih lanjut, Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan terkait uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022) kemarin.
Artinya, kini sudah memasuki hari kedua uji coba bebas karantina di Bali.
Wisatawan mancanegara pun diwajibkan menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selain itu, Luhut menjelaskan, syarat-syarat yang perlu diperhatikan bagi PPLN.
Mulai dari penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga hasil negatif tes PCR.
“PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.”
“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster,” jelasnya.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di hotel hingga hasil negatif keluar. Bagi PPLN yang negatif bisa pergi ke tujuan masing-masing di Bali,” lanjutnya.