b. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
3. PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
c. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Persyaratan Masuk Bali, Batasm, dan Bintan dari Luar Negeri
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
e. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau
ii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
f. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan;